Fakultas Hukum Universitas Wiraraja|Kamis, 25 Januari 2024, Fakultas Hukum Universitas Wiraraja menyelenggarakan kegiatan pembekalan dan pelepasan mahaiswa dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) semester 6 tahun 2024. Acara ini berlangsung di Gedung Graha Sumekar Unija Sumenep sekitar pukul 10.45 WIB.
PKL merupakan mata kuliah wajib dengan 2 Satuan Kredit Semester (2SKS). Tujuan PKL adalah memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa sesuai dengan bidang studi mereka, khususnya dalam bidang hukum, serta menerapkan pengetahuan teoritis di tempat kerja nyata. Maka dari hal itu setiap tahunnya Fakultas Hukum rutin mengadakan pembekalan dan pelepasan mahasiswa PKL fakultas hukum.
Dalam acara tersebut dikatakan bahwa sejumlah 85 mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum akan mengikuti PKL tahun 2024. Mereka akan dibagi ke dalam 10 kelompok dengan pembimbingan dari 1 Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Rencananya, mereka akan berangkat secara serentak dari depan Masjid Agung Sumenep pada tanggal 5-6 Februari 2024 menggunakan dua bis Nara Tour Travel yang telah bekerjasama dengan fakultas hukum universitas wiraraja.
Acara pembekalan dan pelepasan mahasiswa PKL dibuka oleh Anita, SH, MH, selaku Ketua Panitia PKL 2024 dan dihadiri oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja sebagai Dosen Pendamping Lapangan (DPL).
Dalam acara ini Dr. Zainuri, SH, MH selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiraraja, menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
1. Kegiatan internal PKL diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan di Kabupaten Sumenep.
Para mahasiswa peserta PKL nantinya harus bisa menggalang segala materi dengan melakukan kegiatan wawancara kepada pihak pengelola BUMDES disana, sehingga nantinya para mahasiswa akan mendapatkan ilmu, pengalaman dan pengetahuan untuk bisa dikembangkan di wilayah Kabupaten Sumenep.
2. PKL merupakan kegiatan rutin dan matakuliah wajib di Fakultas Hukum, serta mahasiswa diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai almamater dan fakultas saat kegiatan PKL berlangsung dengan menegaskan pentingnya partisipasi aktif dan ketaatan terhadap peraturan kampus bagi peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL). Dalam pernyataannya, Zainuri, S.H., M.H menekankan bahwa harapan dari pihak fakultas adalah agar kegiatan PKL ini memberikan kontribusi yang bermanfaat dan tidak sia-sia bagi semua peserta.
“Harapan kami adalah kegiatan PKL ini memberikan kontribusi yang bermanfaat dan tidak sia-sia bagi semua peserta. Kami menginginkan bahwa sebagai pengajar, peserta PKL harus tetap mematuhi peraturan kampus Universitas Wiraraja Sumenep.”
Dr. Zainuri, SH, MH
3. Ada perubahan lokasi eksternal PKL pada tahun 2024, dengan kegiatan yang dilaksanakan di dua desa di Kota Batu Malang.
Zainuri, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep, menjelaskan perihal perubahan lokasi PKL tidak menurunkan atau mengubah potensi dari tujuan awal yang telah ditetapkan. Lebih jelasnya beliau menegaskan bahwasanya ada alasan-alasan tertentu perihal perubahan lokasi tersebut, hal ini lebih dibahas di dalam acara pembekalan lebih lanjut dan pelepasan PKL 2024 tersebut.
Selanjutnya dijelaskan perihal buku pedoman, pembagian kelompok, penyerahan simbolis dari dosen pembimbing lapangan (DPL) kepada perwakilan mahasiswa PKL, serta pemaparan oleh Tim dari Nara Travel, termasuk fasilitas, rundown kegiatan, pembagian bis, dan pembagian kamar.
Koordinasi yang baik antara mahasiswa dan DPL diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan hasil dari PKL tersebut. Dengan demikian, mahasiswa dapat memperoleh arahan serta masukan yang berguna untuk pengembangan diri mereka selama menjalani PKL. Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) tahun 2024, Zainuri menegaskan pentingnya koordinasi antara mahasiswa dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Evaluasi akhir oleh DPL menjadi kunci untuk menilai aktivitas siswa selama PKL. Menurut Zainuri, koordinasi yang efektif dengan DPL selama PKL memiliki peran penting. Evaluasi oleh DPL di akhir kegiatan menjadi momen penting untuk menyiarkan aktivitas serta pencapaian mahasiswa PKL 2024.
“Selama PKL, koordinasi dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) penting, karena evaluasi dilakukan oleh Dosen Pembimbing di akhir kegiatan untuk mengevaluasi aktivitas mahasiwa PKL 2024.”
Dr. Zainuri, S.H., M.H.
Anita, S.H., M,H. menjelaskan bahwa setiap kelompok PKL harus menyelesaikan dua hal: laporan akhir PKL dan publikasi kegiatan PKL di media massa maupun online. Panitia berharap mahasiswa dapat menghasilkan buku, jurnal, atau video berkualitas dengan berkoordinasi maksimal dengan dosen pembimbing.
“Kami berharap mahasiswa yang melakukan PKL bisa menghasilkan karya yang bermutu dengan koordinasi yang baik bersama dosen pembimbing,”
Anita, S.H., M.H.