Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep merupakan sarana pembelajaran aplikatif bagi mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep untuk memahami penerapan hukum di bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di mana kegiatan ini diikuti oleh kelompok mahasiswa dengan ketua kelompok Geista Nakakasni beserta anggota lainnya, di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan Ibu Anita, S.H., M.H. serta Pembimbing Lapangan BNNK Sumenep Bapak Wahyu Purnomo, S.H., M.Si., yang dilaksanakan selama periode 06-23 Januari 2026.

Melalui PKL ini mahasiswa tidak hanya mengimplementasikan teori hukum yang diperoleh di bangku perkuliahan, tetapi juga terlibat langsung dalam berbagai kegiatan administratif dan teknis di lingkungan BNNK Sumenep, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum dalam pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi penyalahguna narkotika, serta pemberantasan tindak pidana narkotika, dengan fokus utama pada pemahaman alur penanganan penyalahguna narkotika sebagai subjek hukum, mulai dari tahap asesmen, penentuan rekomendasi rehabilitasi, hingga pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana dalam proses tersebut turut melibatkan aparat BNN, tenaga medis, konselor rehabilitasi, serta instansi terkait lainnya, sekaligus memberikan ruang bagi mahasiswa untuk melakukan pengamatan dan analisis terhadap potensi kendala dan efektivitas prosedur yang diterapkan; selain kegiatan internal, mahasiswa juga mengikuti agenda eksternal berupa sosialisasi dampak penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Ambunten yang mengacu pada program P4GN, sebagai bentuk upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi publik dalam pencegahan narkotika, sehingga secara keseluruhan kegiatan PKL ini menjadi wujud sinergi antara dunia akademik dan lembaga pemerintah dalam mendukung penegakan hukum yang humanis, transparan, dan berorientasi pada pemulihan.


Indonesia
English