Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen Fakultas Hukum Lakukan Pendampingan Dan Bantuan Hukum

[et_pb_section][et_pb_row][et_pb_column type=”4_4″][et_pb_text]

Sumenep, 13 November 2021-Salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh dosen selain pengajaran dan penelitian yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM). Salah satu PkM yang dilaksanakan oleh Tim Dosen Fakultas Hukum yaitu tentang Pendampingan Dan Bantuan Hukum Perkawinan Usia Dini Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan denganKetua PkM yaitu Dr. Zainuri S.H., M.H. dan Anggota Anita, S.H., M.H. kegiatan PkM tersebut dilaksanakan di Desa Grujugan Kecamatan Gapura.

Dr. Zainuri-Menanggapi Pertanyaan Peserta

Antusiame masyarakat Desa Grujugan dengan adanya kegiatan PkM ini dilihat dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pada saat sosialisasi. Kegiatan ini juga menggandeng Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumenep dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wiraraja. Harapan adanya PkM ini dapat memberikan pengetahuan yang jelas terkait Pendampingan dan Bantuan Hukum Perkawinan Usia Dini berdasarakan Peraturan Undang-Undang tentang Perkawinan.

Foto bersama Tim Dosen dan Tim PkM serta Aparat Desa Grujugan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen Fakultas Hukum Lakukan Pendampingan Dan Bantuan Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top