Universitas Wiraraja Gelar Penyuluhan Hukum Narkotika P4GN Bersama Kepala BNN Sumenep
Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (Unija) menggelar kegiatan penyuluhan hukum narkotika dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan kampus Universitas Wiraraja. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai fakultas sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan bahaya narkoba di kalangan generasi muda.
Penyuluhan ini menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep Bambang Sutrino sebagai pemateri utama. Dalam paparannya, Kepala BNN Sumenep menjelaskan secara komprehensif mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, dampak negatifnya bagi kesehatan, pendidikan, dan masa depan generasi muda, serta ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk perbedaan antara pengguna, pengedar, dan bandar, serta pentingnya peran masyarakat dan mahasiswa dalam mendukung program P4GN.
Kepala BNN Sumenep menekankan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari narkoba. Ia mengajak seluruh mahasiswa Universitas Wiraraja untuk berani menolak narkoba dan aktif menyebarkan informasi positif terkait bahaya narkotika di lingkungan sekitar.
Pihak Universitas Wiraraja menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala BNN Sumenep dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kampus dalam mendukung program nasional P4GN serta membentuk karakter mahasiswa yang sadar hukum, sehat, dan berintegritas.
Melalui penyuluhan hukum narkotika ini, Universitas Wiraraja berharap seluruh civitas akademika semakin peduli dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.


Indonesia
English